SUMENEP, detikkota.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial DM (52) warga Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, diamankan jajaran Polsek Kangayan Polres Sumenep, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Rabu (12/10/2022).
“Terduga Pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun. Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal pada saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung.
Ciri-ciri dari orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut mengendarai sepeda motor merk Honda beat street warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.
“Mendapat informasi tersebut petugas melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas, kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan,” terangnya.
Lanjut Widi, petugas berhasil menangkap tersangka, kemudian dibawa ke tempat semula tersangka membuang sesuatu, setelah dicari kemudian ditemukan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu dibungkus dalam plastik kecil.
“Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yg bernama Pi’i (DPO) seharga Rp. 300.000,” bebernya.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi.
“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (red)