Polsek Karang Baru Berhasil Tangkap DPO Curanmor

ACEH TAMIANG, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru berhasil menangkap diduga dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kawasan Karang Baru Aceh Tamiang.

Kedua diduga pelaku tersebut adalah SO (44) warga jalan Jamin Ginting Lk I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan KA (22) warga Dusun VI Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Banner

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap atas laporan LP/B/72/VI/2022/SPKT/Polsek Karang Baru /Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.Tanggal 02 juni 2022. Dalam laporan tersebut pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada senin, 25 April 2022 sekira pukul 15.50 WIB.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan atas laporan korban, kemudian personil Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan terhadap DPO berindisial SO (44) ke Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pada hari Minggu, 29 Mei 2022 tersangka SO (44) ditangkap di rumahnya di depan SMP 6 Jalan Kebun Lada Desa Pertanian, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.

“Pada Saat diinterogasi diduga pelaku SO (44) mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk di parkiran gedung DPRK dan RSUD Aceh Tamiang,” Ujar AKP Untung Sumaryo

Diduga pelaku SO (44) juga mengaku saat menjalankan aksinya dibantu oleh seorang temannya yaitu berinisial KA (22) atas pengakuan tersebut petugas kemudian menangkap diduga pelaku KA (22) di Daerah Tandem Pasar 6 Kabupaten Langkat.

Dari diduga pelaku KA (22) petugas menemukan barang bukti (BB) berupa kunci T dan spion sepeda motor yang dicuri.

“Kepada petugas, tersangka KA juga mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata AKP Untung sumaryo.

Lanjut Untung Sumaryo, berdasarkan keterangan dari dua diduga pelaku sepeda motor yang dicuri dari Aceh Tamiang dijual kepada HA (40) warga Dusun II Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan AS (50) warga Dusun Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

“Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua penadah tersebut,” Kata Untung Sumaryo.

Dari penadah tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Adapun jenis sepeda motornya yakni, Vario, Supra X 125, Jupiter MX, Supra dan Revo.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih beserta 1 (satu) buah kunci berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Karang Baru guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sumaryo. (M.Irwan)

title="banner"
Banner