Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Narkotika, 0,43 Gram Sabu Diamankan

Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Narkotika, 0,43 Gram Sabu Diamankan
Tersangka NS, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep memegang barang bukti sabu miliknya.

SUMENEP, detikkota.com – Petugas Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu berinisial NS (51) di teras rumahnya, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

Kapolsek Sapeken, Iptu Datun Subagyo menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka NS berdasarkan hasil laporan warga bahwa, yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Banner

Atas informasi itu, anggota Polsek Sapeken melakukan penyelidikan. “Akhirnya, setelah pengintaian terhadap kegiatan terlapor, pada Kamis (25/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB petugas menemukan NS sedang berada di teras belakang rumahnya,” tutur Kapolsek Datun.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 kantong plastik klip kecil yang disimpan disembunyikan di dalam masker warna merah tua yang tergantung di jemuran teras rumahnya.

“Barang bukti yang ditemukan seberat 0,43 gram. Setelah diintrogasi, NS mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang akan diperjualbelikan,” imbuhnya.

Iptu Datun menyatakan, tersangka NS beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sapeken guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya NS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.

title="banner"
Banner