Pria Di Sumenep Perkosa Bocah 11 Tahun, Bermodal Obat Kuat dan Uang 50 Ribu

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polisi berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang tega telah tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 11 tahun.

Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, pada Senin (25/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga (nama samaran) menyeberang di jalan raya Pakandangan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas pelaku menghentikan kendaraan gadis 11 tahun tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S rilis resminya.

“Dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” imbuhnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S (inisial).

Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB