Pria Di Sumenep Perkosa Bocah 11 Tahun, Bermodal Obat Kuat dan Uang 50 Ribu

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polisi berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang tega telah tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 11 tahun.

Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, pada Senin (25/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga (nama samaran) menyeberang di jalan raya Pakandangan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas pelaku menghentikan kendaraan gadis 11 tahun tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S rilis resminya.

“Dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” imbuhnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S (inisial).

Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB