Pria Di Sumenep Perkosa Bocah 11 Tahun, Bermodal Obat Kuat dan Uang 50 Ribu

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polisi berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang tega telah tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 11 tahun.

Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, pada Senin (25/07/2022).

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi wiraswasta melihat korban Bunga (nama samaran) menyeberang di jalan raya Pakandangan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas pelaku menghentikan kendaraan gadis 11 tahun tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S rilis resminya.

“Dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” imbuhnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S (inisial).

Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, sehingga saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terbaru