JAWA TIMUR, detikkota.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Program ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, masyarakat diberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu, ojek online, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Selain itu, terdapat pula kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.