Proses Dugaan Jual Beli Jabatan Di Dalami Inspektorat, FOSKAPDA dan Dua Lembaga Dukung Inspektorat

BANYUWANGI, detikkota.com – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi kini telah mendalami dan memproses adanya dugaan jual beli jabatan yang sempat ramai diberitakan media online. Forum Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ), Konfederasi Pencegahan Korupsi ( KPK ), Pencerahan Anak Negeri ( Pecari ) dukung Inspektorat untuk terus mengusut tuntas.

Melansir dari berita https://beritalima.com tentang pernyataan Kepala BKD Memang ada bukti transfer tapi transfernya bukan ke saya tapi ke orang lain,” ucap Nafiul Huda kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Banner

Selain pernyataan Kepala Badan Kepegawaian ( BKD ) Banyuwangi, juga tercantum dalam media pernyataan salah satu Ketua Dewan yang tidak lain saat itu menjadi pimpinan sidang Hearing, pernyataannya sebagai berikut

“Untuk Pak Huda ini ada bukti transfer ke rekening Pak Huda terkait jabatan Kasi yang sudah membayar dan dipindahkan ke Kecamatan,” begitu tertulis dalam notulen resmi Hearing DPRD Banyuwangi, Hari Jumat, 13 Agustus 2021,”.

Kepala Inspektorat Banyuwangi, Pudjo Hartanto menjelaskan dalam isi WhatsApp nya.

“Persoalan ini sudah berjalan dan dalam penanganan inspektorat Banyuwangi. Untuk para pihak kita akan temui untuk dimintai penjelasan,” kata Pudjo.

Veri Kurniawan S.ST selaku pendiri FOSKAPDA menjelaskan pada awak media, kita dukung inspektorat Banyuwangi untuk mengusut dan meminta pertanggung jawaban dua narasumber yang ada di pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan.

” Inspektorat harus berani bertindak dan mengambil langkah cepat, tegas dan ter arah kaitan persoalan dugaan jual beli jabatan yang sempat ramai di beberapa media online. FOSKAPDA, PECARI, dan Konfederasi Pencegahan Korupsi ( KPK ) mendukung sepenuhnya kepada inspektorat agar ada titik terang dan pertanggung jawaban bagi dua narasumber terkait pernyataannya di media,”beber Veri

Masih menurut Veri” Harusnya pernyataan dua orang tersebut bisa dipertanggung jawabkan, karena itu acara resmi dan dalam berita juga dituliskan kalau pernyataan salah satu narasumber di tulis dalam notulen resmi,” ungkap Veri.

Veri menambahkan” Harusnya jika tidak benar, para pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut. Misalkan Kepala BKD merasa dan ada dugaan ada yang mengatasnamakan diri atau instansinya, ya harus dilaporkan ke APH dong, begitu juga pernyataan yang tertulis dalam notulen resmi seperti yang ditulis dalam berita online.” Terangnya

Sementara Ricky Sulivan dari Lembaga PECARI menambahkan, bahwasanya notulen yang dicatat dalam hearing di DPRD itu kan sudah ada dugaan unsur pemufakatan jahat dan dugaan ada unsur tindak pidana korupsi yang telah diakui dari BKD, jadi hal ini murni kasus korupsi, kenapa dibiarkan.

“Harusnya pengakuan dari BKD dalam hearing di DPRD itu bisa dijadikan dasar bukti bahwasanya ada pemufakatan jahat, ada unsur tindak pidana korupsi,” tuturnya

Ketua Umum DPP Konfederasi Pencegahan Korupsi , Ari Bagus Pranata menjelaskan,”kami pun terus memberikan dukungan kepada inspektorat Banyuwangi untuk memeriksa oknum-oknum yang terkait.” Pungkasnya

Sementara dua narasumber dalam berita yang memberikan pernyataan saat diminta tanggapan dan di hubungi melalui WhatsApp tidak merespon. (Tim)

title="banner"
Banner