Proyek Renovasi SDN Karangduak I Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tampak renovasi SDN Karangduak I Sumenep yang kemudian diketahui  menelan anggaran hingga 1,6M lebih

Foto tampak renovasi SDN Karangduak I Sumenep yang kemudian diketahui menelan anggaran hingga 1,6M lebih

SUMENEP, detikkota.com – Salah satu proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek ini berlangsung di SDN Karangduak I, yang berlokasi di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek renovasi sekolah tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama proyek.

Yudik, pengawas dari CV. Safira Jaya Utama yang mengerjakan proyek tersebut, membenarkan hal ini saat diwawancara oleh MaduraPost. Namun, ia tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai alasan tidak dipasangnya papan nama proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” kata Yudik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8).

“Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” tambahnya dengan nada bingung.

Meskipun demikian, Yudik menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengikuti prosedur yang ada.

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.

Renovasi SDN Karangduak I ini dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1.607.519.000,00. Namun, Yudik tidak dapat memberikan informasi mengenai sejauh mana progres pengerjaan proyek tersebut.

“Belum dihitung, mas,” ujarnya sembari menutup telepon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Safira Jaya Utama ini mengarah pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek. Berdasarkan peraturan yang ada, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari transparansi informasi kepada publik dan wajib dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Pasal 87 dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk memasang papan nama proyek. Informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek mencakup nama proyek, sumber dana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi, yang mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Berita Terkait

LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur
HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI
Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025
Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Johar dan Jalan Sulung
Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Top Inovasi Kovablik Jatim 2025
Dandim 0827 Sumenep Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Pemkab Sumenep Luncurkan Aplikasi SIKERIS untuk Permudah Layanan Administrasi Kependudukan
Presiden Prabowo Bahas Percepatan Program PLTS Satu Desa Satu Megawatt Bersama Menteri ESDM

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:55 WIB

LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur

Jumat, 28 November 2025 - 11:24 WIB

HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI

Jumat, 28 November 2025 - 10:59 WIB

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 November 2025 - 10:42 WIB

Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Top Inovasi Kovablik Jatim 2025

Kamis, 27 November 2025 - 21:39 WIB

Dandim 0827 Sumenep Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB