SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor dinas setempat, Kamis (5/3/2026), dan diikuti perwakilan pemerintah desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas PUTR Sumenep, Erie Susanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme pengelolaan bantuan keuangan agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.
“Sosialisasi ini penting agar pemerintah desa memahami tata kelola BKK secara benar sehingga pembangunan infrastruktur desa bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, program BKK desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUTR juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memberikan penguatan terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana bantuan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumenep, Ahmad Dice Novenra, menegaskan bahwa pengelolaan bantuan keuangan desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Program bantuan keuangan desa ini sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu pengelolaannya harus transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam penggunaan dana bantuan pemerintah.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dicatat dengan baik serta dilengkapi bukti pengeluaran yang sah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, program BKK desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring dari pemerintah daerah.
Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan menjadi bagian dari pendapatan APBDes Tahun 2026. Setelah dana diterima, pelaksanaan kegiatan fisik diwajibkan dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, kegiatan ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening kas desa. Seluruh pekerjaan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola serta mengutamakan material dari desa setempat.
Pemerintah daerah juga menetapkan bahwa desa penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sedangkan untuk anggaran perubahan, batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan bantuan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Red
Editor : Red







