Ramai Isu Gaji 8 Hingga 15 Juta Untuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ini Faktanya!

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Di media sosial dan sejumlah grup Whatsapp, ramai isu mengenai besaran gaji Ketua dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang dikabarkan mencapai Rp 8 juta dan Rp 15 juta per bulan bagi pengawas, yang menuai sorotan publik.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Muttaqin langsung membantah isu tersebut. Bahkan ia dengan tegas mengatakan bahwa dalam sistem koperasi, tidak ada gaji tetap bagi pengurus.

“Pengurus koperasi tidak mendapatkan gaji bulanan. Mereka hanya menerima bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan di akhir tahun. Semacam bagi hasil, biasanya sebesar 10 persen dari laba bersih,” tegas Muttaqin, Jumat (30/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi. Ia menyebut belum ada keputusan resmi terkait besaran gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

“Itu hoaks. Tidak benar ada ketetapan gaji sebesar itu. Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut,” ujar Budi Arie dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Staf Khusus Menkop UKM, Adi Sulistyowati, juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi isu-isu yang belum terverifikasi.

“Masyarakat jangan langsung percaya. Informasi soal gaji fantastis itu tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Selain itu, Budi Arie mengungkapkan bahwa ada persyaratan ketat bagi mereka yang ingin menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya adalah harus lolos pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan tidak memiliki riwayat keuangan bermasalah.

“Untuk syarat lain yang ditetapkan, tidak adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa,” tambahnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan koperasi dan memastikan manfaat koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Berita Terkait

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Kapolresta Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau
Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill untuk Tekan Sampah Kemasan Sekali Pakai
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
82 Personel Polresta Sumenep Disiagakan Amankan Tongtong Se-Madura, Kemacetan Jadi Perhatian
Kebakaran Kawah Ijen Meluas, Bupati Banyuwangi Usulkan Helikopter Water Bombing
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Senin, 7 September 2026 - 12:32 WIB

Kapolresta Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 17:02 WIB

82 Personel Polresta Sumenep Disiagakan Amankan Tongtong Se-Madura, Kemacetan Jadi Perhatian

Berita Terbaru