JAKARTA, detikkota.com – Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut diajukan karena MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman di ruang publik telah merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat maupun menyerang pribadi Hotman Paris. Menurutnya, laporan itu merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina harkat profesi wartawan. Pernyataannya seperti yang kita saksikan berseliweran di berbagai platform media sosial, ‘Kalau gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,’ serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ucapan yang merendahkan, bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam sebuah konferensi pers,” ujar Ays Prayogie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ays menegaskan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik patut dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
MIO Indonesia berharap proses hukum atas laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat agar setiap pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penulis : Red
Editor : Red






