MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026).

Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026).

JAKARTA, detikkota.com – Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut diajukan karena MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman di ruang publik telah merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat maupun menyerang pribadi Hotman Paris. Menurutnya, laporan itu merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina harkat profesi wartawan. Pernyataannya seperti yang kita saksikan berseliweran di berbagai platform media sosial, ‘Kalau gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,’ serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ucapan yang merendahkan, bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam sebuah konferensi pers,” ujar Ays Prayogie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ays menegaskan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik patut dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

MIO Indonesia berharap proses hukum atas laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat agar setiap pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan
Bimtek Konvensi Hak Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak di Kota Probolinggo
Batik Canteng Koneng Jaga Kualitas Produk dengan Perkuat SDM Pembatik
Sulaisi Soroti Kepastian Hukum Pedagang di Balik Polemik Lapak Pasar Ganding
Efek Banyuwangi Ethno Carnival 2026, KAI Catat 24 Ribu Lebih Penumpang di Banyuwangi
Polsek Ambunten Selidiki Pencurian Rumah, Korban Rugi Rp22,5 Juta
Ketum MIO Murka, Sebut Hotman Paris “Preman Berdasi” Usai Diduga Lecehkan Wartawan
Kapolresta Sumenep Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA” Saat Patroli KRYD Malam Akhir Pekan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:20 WIB

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:44 WIB

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:57 WIB

Batik Canteng Koneng Jaga Kualitas Produk dengan Perkuat SDM Pembatik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sulaisi Soroti Kepastian Hukum Pedagang di Balik Polemik Lapak Pasar Ganding

Senin, 20 Juli 2026 - 13:33 WIB

Efek Banyuwangi Ethno Carnival 2026, KAI Catat 24 Ribu Lebih Penumpang di Banyuwangi

Berita Terbaru