Ratusan Buruh Demo PT Garam Tuntut Upah Kerja Segera Dibayarkan

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Ratusan buruh demo kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/6/2021).

Demonya mereka menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan PT. Garam terhadap buruh tersebut tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.

Masrawi perwakilan buruh menjelaskan, upah biasanya diberikan seminggu sekali sebesar Rp. 458.000. Namun, nyatanya buruh mendapat upah sebesar Rp. 267.000,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah itu dibayarkan 4 hari kerja, biasanya seminggu sekali. Tujuan kami meminta hak pembayaran full,” ungkap Misrawi

Misrawi juga memaparkan, bahwa sebelumnya buruh juga melakukan demo karena pernah dikecewakan perusahaan lantaran upah yang dibayar separuh.

“Kami akan mogok kerja selama belum ada kejelasan dari PT. Enggal,” tegasnya

Sementara itu, Miftahol Arifin, Humas PT Garam (Persero) Sumenep menjelaskan pihaknya telah memproses administrasi atas pengajuan penagihan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai pihak ketiga.

“PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan ke PT Garam untuk periode kegiatan buruh, berkasnya baru masuk kemaren tanggal 15 Juni pukul 14.00 WIB. Sehingga kami butuh proses untuk pengecekan kelengkapan administrasi. Dan pukul 09.00 WIB sudah dilakukan pembayaran ke PT. Enggal, sekarang tinggal menunggu pembayaran PT. Enggal ke buruh.” paparnya

Dia menegaskan, selama keterlambatan tersebut pihaknya baru bisa melakukan pencairan manakala pihak ketiga yakni PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan.

“Selama penagihan tidak dilakukan ke PT. Garam, kita tidak bisa melakukan pembayaran. Kalau ada penagihan baru kita bayar. Kejadian seperti ini siapa yang salah? Jadi yang menagih, kalau dia mengajukan penagihan ke PT. Garam tidak lambat maka kami memproses pembayaran tidak lambat.” pungkasnya (md)

Berita Terkait

LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan
Pemkab dan BAZNAS Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim, 110 Event Siap Digelar Sepanjang 2026
Festival Anak Yatim Buka Kalender Event 2026 Kabupaten Sumenep
Dugaan Pembiaran Dinas, Rangkap Jabatan Poktan di Sumenep Terkuak
Sipropam Polres Sumenep Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi
BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:41 WIB

LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:52 WIB

Pemkab dan BAZNAS Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim, 110 Event Siap Digelar Sepanjang 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:44 WIB

Festival Anak Yatim Buka Kalender Event 2026 Kabupaten Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:55 WIB

Dugaan Pembiaran Dinas, Rangkap Jabatan Poktan di Sumenep Terkuak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:09 WIB

Sipropam Polres Sumenep Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang

Berita Terbaru