Ratusan Buruh Demo PT Garam Tuntut Upah Kerja Segera Dibayarkan

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

Aksi demo Ratusan buruh di kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Ratusan buruh demo kantor Pegaraman 1 PT. Garam Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/6/2021).

Demonya mereka menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan PT. Garam terhadap buruh tersebut tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.

Masrawi perwakilan buruh menjelaskan, upah biasanya diberikan seminggu sekali sebesar Rp. 458.000. Namun, nyatanya buruh mendapat upah sebesar Rp. 267.000,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah itu dibayarkan 4 hari kerja, biasanya seminggu sekali. Tujuan kami meminta hak pembayaran full,” ungkap Misrawi

Misrawi juga memaparkan, bahwa sebelumnya buruh juga melakukan demo karena pernah dikecewakan perusahaan lantaran upah yang dibayar separuh.

“Kami akan mogok kerja selama belum ada kejelasan dari PT. Enggal,” tegasnya

Sementara itu, Miftahol Arifin, Humas PT Garam (Persero) Sumenep menjelaskan pihaknya telah memproses administrasi atas pengajuan penagihan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai pihak ketiga.

“PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan ke PT Garam untuk periode kegiatan buruh, berkasnya baru masuk kemaren tanggal 15 Juni pukul 14.00 WIB. Sehingga kami butuh proses untuk pengecekan kelengkapan administrasi. Dan pukul 09.00 WIB sudah dilakukan pembayaran ke PT. Enggal, sekarang tinggal menunggu pembayaran PT. Enggal ke buruh.” paparnya

Dia menegaskan, selama keterlambatan tersebut pihaknya baru bisa melakukan pencairan manakala pihak ketiga yakni PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan.

“Selama penagihan tidak dilakukan ke PT. Garam, kita tidak bisa melakukan pembayaran. Kalau ada penagihan baru kita bayar. Kejadian seperti ini siapa yang salah? Jadi yang menagih, kalau dia mengajukan penagihan ke PT. Garam tidak lambat maka kami memproses pembayaran tidak lambat.” pungkasnya (md)

Berita Terkait

Masjid Darul Islah Pulau Saebus Kini Terang Berkat Bantuan PLTS Baznas Sumenep
Lamber Zilipaly Resmi Terpilih sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Purwakarta
Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Harga Cabe Jamu di Sumenep Kembali Stabil di Kisaran Rp 100 Ribu per Kilogram
KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Pemkab Sumenep Perkuat Distribusi Minyakita Jelang Ramadan untuk Kendalikan Harga

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:49 WIB

Masjid Darul Islah Pulau Saebus Kini Terang Berkat Bantuan PLTS Baznas Sumenep

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11 WIB

Lamber Zilipaly Resmi Terpilih sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Purwakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:39 WIB

KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Berita Terbaru