SUMENEP, detikkota.com – Sebanyak 202 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di usulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Selasa (26/03/2024).
Dari jumlah tersebut terdiri dari 197 WBP laki-laki dan 5 WBP perempuan dengan rincian kasus tindak pidana narkoba sebanyak 52 orang, tindak pidana korupsi (Tipikor) 3 orang dan pidana lainnya sebanyak 147 orang.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP, MM mengatakan bahwa proses penilaian dan usulan remisi tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang sudah berlaku.
“Usulan remisi Hari Raya Idul Fitri ini kami lakukan dengan teliti dan berdasarkan pertimbangan yang betul-betul obyektif serta mengacu pada aturan yang sudah berlaku,” kata Ridwan Susilo, Amd, IP, MM, Selasa (26/03/2024).
Proses penilaian remisi ini menurutnya dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk perilaku dan kinerja WBP selama menjalani masa tahanan serta keterlibatan mereka dalam program-program pembinaan yang ada di Rutan Sumenep.
Lebih jauh pihaknya berharap remisi yang diberikan kepada 202 WBP ini dapat menjadi momentum bagi mereka untuk lebih mendalami proses rehabilitasi dan pembinaan serta mempersiapkan diri saat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
“Kami berharap, semoga remisi yang diberikan ini dapat memberikan motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” tandasnya.