BEKASI, detikkota.com – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2024 wajib dilakukan dengan teliti, sehingga tidak ada satupun masyarakat yang mempunyai hak suara tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam Suharyadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, saat supervisi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan se-Bekasi Barat dalam Monitoring Kinerja dan Pengawasan Pencoklitan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kecamatan Bekasi Barat memiliki Petugas Pantarlih sebanyak 720 orang dari 5 Kelurahan dengan data pemilih yang harus di coklit sebanyak kurang lebih 250 ribu pemilih.
Imam menekankan bahwa coklit data pemilih harus dilakukan secara door to door. Pantarlih wajib bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Tugas dan kewajiban dari Pantarlih adalah mendata dengan baik dan benar sesuai dengan kondisi nyata, oleh karena itu wajib datang ke rumah masing-masing pemilih,” tegasnya.
Imam juga menegaskan, Pantarlih harus menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Ini tantangan bagi Pantarlih untuk meyakinkan semua pihak bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada,” tegasnya.
Imam, mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berperan aktif memastikan apakah dirinya sudah tercatat dalam daftar pemilih atau belum.
“KPU telah memfasilitasi cara melihat apakah pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau belum dengan melihat di http://cekdptonline.kpu.go.id,”
Jika nama anda di link tersebut sudah terdaftar sebagai calon pemilih, tetapi belum dicoklit oleh petugas Pantarlih harap lapor PPS di kelurahan masing-masing atau kepada PKD (Pengawas Kelurahan/desa) untuk di tindak lanjuti, pesannya.(set/red)