PAMEKASAN, detikkota.com – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pamekasan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 87 pengajuan dispensasi nikah masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat.
Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Munapik, menyebutkan bahwa mayoritas pemohon adalah remaja perempuan. Dari 87 pengajuan, sebanyak 78 diajukan oleh perempuan dan 9 oleh laki-laki.
“Data hingga 30 Juni 2025 menunjukkan dominasi pemohon perempuan, khususnya di usia 17 tahun,” ujar Munapik saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan kelompok usia, permohonan terbanyak datang dari usia 17 tahun dengan 38 kasus (2 laki-laki dan 36 perempuan), disusul usia 18 tahun sebanyak 35 kasus (6 laki-laki dan 29 perempuan). Tercatat pula tiga pengajuan dari anak perempuan berusia 15 tahun.
Rincian usia pemohon:
Usia 15 tahun: 3 perempuan
Usia 16 tahun: 1 laki-laki, 10 perempuan
Usia 17 tahun: 2 laki-laki, 36 perempuan
Usia 18 tahun: 6 laki-laki, 29 perempuan
Dari segi pendidikan, mayoritas pemohon hanya menyelesaikan jenjang SMP sebanyak 60 orang (55 perempuan dan 5 laki-laki), diikuti lulusan SD sebanyak 11 orang, dan lulusan SMA sebanyak 16 orang.
Rincian pendidikan pemohon:
SD: 4 laki-laki, 7 perempuan
SMP: 5 laki-laki, 55 perempuan
SMA: 0 laki-laki, 16 perempuan
Munapik menegaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak serius terhadap kehidupan remaja, termasuk rendahnya tingkat pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, dan potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk menekan angka tersebut, pihak DP3AP2KB terus melakukan langkah preventif dengan melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pengadilan agama dalam upaya edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya agar pencegahan berjalan efektif, melalui pendekatan yang menyentuh langsung keluarga, remaja, dan lingkungan sekolah,” pungkas Munapik.