Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Curian

Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Curian
Barang bukti 3 motor hasil curian tersangka Kasdu diamankan di Mapolsek Kangean, Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus residivis maling motor yang sering beraksi di Pulau Kangean.

Seorang residivis yang ditangkap bernama Kasdu (34), warga Dusun Laok Songai, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Banner

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, awalnya petugas Polsek Kangean menerima laporan kehilangan motor dari Celvin Raditia Saputra, warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa.

Motor milik Celvin itu hilang pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.49 WIB di halaman rumah Mohammad Riyan Darusman, tetangganya.

Rupanya, aksi Kasdu bersama temannya terekam kamera pengintai (CCTV). Berbekal rekaman itu, petugas Polsek Kangean bisa dengan mudah meringkus pelaku.

“Tersangka ini residivis, pernah ditangkap oleh petugas Polsek Kangean karena terlibat pencurian motor pada Rabu, 15 Juni 2022 dan divonis 10 bulan penjara,” jelas AKP Widiarti, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, Kasdu ditangkap di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik Celvin Raditia Saputra bersama temannya bernama Mulyadi, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ucap Widiarti.

Selain milik Celvin, lanjut Widiarti, sebelumnya tersangka juga mengaku telah mencuri motor Honda Genio dan Suzuki Satria di 2 lokasi berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 motor hasil curian, yaitu Honda Beat Street warna hitam (TKP Desa Laok Jangjang), Honda Genio warna hitam dan Suzuki Satria warna hitam (TKP Desa Kalikatak).

“Selain itu, polisi juga mengamankan Honda Vario warna putih dan jaket jumper warna merah, yang digunakan pelaku saat mencuri motor,” imbuhnya.

Widiarti menyatakan, polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah bukti ke Mapolsek Kangean unuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e jo Pasal 55 aya (1) ke-1e KUH Pidana,” pungkasnya.

title="banner"