Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Sumenep, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota terkait informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC,” ujar AKP Anwar, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas dinyatakan lengkap.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Vespa
PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi serta Penguatan SDM
Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Jadi Bendahara Negara
Serentak di Sekolah, Polresta Sumenep Gencarkan Edukasi Kamtibmas untuk Pelajar
Pemkot Surabaya Buka 2.150 Lowongan Kerja, Pendaftaran Mulai 16 September
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:29 WIB

Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Vespa

Selasa, 15 September 2026 - 13:07 WIB

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi serta Penguatan SDM

Senin, 14 September 2026 - 14:20 WIB

Serentak di Sekolah, Polresta Sumenep Gencarkan Edukasi Kamtibmas untuk Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Pemkot Surabaya Buka 2.150 Lowongan Kerja, Pendaftaran Mulai 16 September

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terbaru