SUMENEP, detikkota.com – Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan penyitaan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal, yang beredar di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan, setelah bea cukai bersama Satpol PP Sumenep dan tim, menggelar operasi bersama ke beberapa distributor toko, jasa pengiriman, pelabuhan serta terminal yang ada di Sumenep.
Operasi bersama digelar sejak tanggal 21, 22, 26 hingga 29 September 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep menemukan 47 merek rokok ilegal.
“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal yang jumlahnya mencapai 2.551 bungkus atau 50.680 batang. Dan dari 47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” Kata Kasatpol PP, Ach Laily Maulidy.
Laily menyebutkan, dari penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.
“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelasnya.
Sebelum melaksanakan operasi rokok ilegal, katanya, Pemkab Sumenep bersama dengan petugas Kantor Bea dan Cukai mensosialisasikan penegakan rokok ilegal kepada masyarakat dengan melibatkan pihak lainnya. Dengan Tujuan agar masyarakat bisa memahami bahaya rokok ilegal dan manfaat rokok legal.
“Sebelumnya, Satpol PP Sumenep maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya bersama Tim sudah melaksanakan tahapan sosialisasi, dan selanjutnya melakukan penindakan, penyisiran rokok ilegal di tingkat pengecer,” Jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep menuturkan akan terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.
Pihaknya berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jika menjual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.
Sementara, Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Md/red)