JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. Rokok ilegal dinilai menjadi penyebab utama kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menyebut pembentukan Satgas ini sebagai langkah strategis yang penting untuk melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh terhadap regulasi. “Negara harus hadir secara tegas untuk menutup celah distribusi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 4.214 kasus penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan dalam Operasi Gurita hingga 6 Juli 2025. Total barang bukti yang diamankan mencapai 195,4 juta batang. Di wilayah Jawa Timur, nilai barang sitaan ditaksir mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp48 miliar.
Hanif menegaskan, kebocoran penerimaan akibat maraknya rokok ilegal tak bisa terus dibiarkan, terlebih saat daya beli masyarakat menurun yang berdampak pada penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) sebesar 4,2% secara tahunan pada kuartal I 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Satpol PP dalam memperkuat pengawasan di daerah-daerah yang rawan distribusi ilegal. Komisi XI DPR RI pun berkomitmen mengawal pelaksanaan Satgas dari sisi anggaran dan regulasi, serta mendorong evaluasi berkala agar kinerja Satgas tidak berhenti di tataran simbolik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan perlunya penanganan serius terhadap fenomena maraknya rokok ilegal dan pergeseran konsumsi ke produk lebih murah (downtrading) akibat kenaikan tarif cukai. Dalam rapat bersama Banggar DPR RI pada 1 Juli lalu, ia menegaskan bahwa isu tersebut menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dirjen Bea Cukai yang baru, Djaka Budi Utama.