News  

Rp 29,5 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pemusnahan rokok ilegal dan MMEA oleh Bea Cukai Madura disaksikan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemda, Rabu 6 Agustus 2025. (Foto: Karimata)

PAMEKASAN, detikkota.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (6/8/2025).

Pemusnahan tersebut digelar sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan. Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Ini bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum di bidang cukai,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter MMEA ilegal. Rokok dibakar, sementara MMEA dituang ke tempat pembakaran khusus. Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Madura pada periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.

Untung menambahkan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 19,5 miliar.

Bea Cukai Madura akan terus mengintensifkan pengawasan peredaran barang ilegal melalui operasi darat dan laut, serta edukasi publik terkait pentingnya menggunakan produk bercukai resmi guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.