Salah Satu Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Dilaporkan ke Polisi karena Pemukulan

Korban Pemukulan Saat Melaporkan ke Reskrim Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, berinisial (IGF) berujung pada pelaporan. Korban merupakan Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep.

Pemukulan terjadi saat pelaksanaan Sidang Umum (Sidum) X Badan Eksekutif Mahasiswa di depan Auditorium Lantai 3 kampus STKIP PGRI Sumenep.

Banner

Kejadian itu bermula saat korban bernama Bukhari Muslim didatangi segerombolan mahasiswa, kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan mengenai wajah bagian kiri.

Beberapa jam setelah kejadian, Bukhari Muslim secara resmi melakukan pelaporan ke Reskrim Polres Sumenep, setelah dirinya melakukan visum di RSUD dr. Moh. Anwar.

“Kami secara resmi melakukan pelaporan, supaya diproses secara hukum,” kata Bukhari Muslim, Jumat (02/02/2024).

Aksi pemukulan dilakukan oleh mahasiswa semester 7, kata dia merupakan aksi premanisme yang mencederai marwah mahasiswa sebagai agen pengetahuan.

“Ini tidak bisa dibiarkan, biar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kita tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

title="banner"
Banner