Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

MALANG, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, dan C) dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua toko tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Dari hasil sidak ditemukan 260 botol minol tanpa izin. Pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 29 Oktober mendatang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menambahkan, aturan mengenai peredaran minol telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami ingin memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kota Malang juga berencana terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minol tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Langkah ini untuk menjaga kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” pungkas Heru.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030
Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM
Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa
PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru
Pengurus Rayon dan Anggota Baru Pagar Nusa Kota Sumenep Resmi Dilantik
Wabup Lumajang Tegaskan Peran Kader Posyandu dalam Upaya Penurunan Stunting
Ranu Sentong Jadi Pusat Gelaran Penganugerahan Kampung Wisata 2025 dan Launching Aplikasi Jelita
Panen Raya Melon Hidroponik, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Pasar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:34 WIB

Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM

Senin, 1 Desember 2025 - 10:11 WIB

Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 10:08 WIB

PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru

Minggu, 30 November 2025 - 15:02 WIB

Pengurus Rayon dan Anggota Baru Pagar Nusa Kota Sumenep Resmi Dilantik

Minggu, 30 November 2025 - 14:58 WIB

Wabup Lumajang Tegaskan Peran Kader Posyandu dalam Upaya Penurunan Stunting

Berita Terbaru