MALANG, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, dan C) dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua toko tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Dari hasil sidak ditemukan 260 botol minol tanpa izin. Pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 29 Oktober mendatang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heru menambahkan, aturan mengenai peredaran minol telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami ingin memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP Kota Malang juga berencana terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minol tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Langkah ini untuk menjaga kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” pungkas Heru.
Penulis : Red
Editor : Red