Satpol PP Sumenep Edukasi Masyarakat Tentang 5 Ciri Rokok Ilegal

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidi.

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidi terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya, Kamis (7/7/2023).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Dia menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria, yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui berdasarkan fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili.

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melalui tim gabungan telah menyelidiki dan mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di toko-toko.

Tim tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Penyisiran itu akan dilakukan di 250 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Sumenep. Akan berlansung selama 1 bulan lebih, terhitung sejak tanggal 5 Juni hingga 30 Juli 2023.

Dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru