Satreskrim Polres Langsa Berhasil Amankan Pria Diduga Pencurian HP

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pencurian handphone berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (29/11/2022)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.

Lanjut Kasat, Tersangka ditangkap personil Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Dari Keterangan yang kita dapat, Pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB.

Korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Sementara waktu itu, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.

Namun pelaku melihat 1 unit Handphone yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.

Pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.

“Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi,” jelasnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.

Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase.

Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, di mana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.

Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone ini ia dapatkan dengan cara mencuri.

“Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Irwan)

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru