Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Pragaan

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin 1 Juli 2024 kemarin, sekira pukul 11.00 Wib.

AH (56), pelaku yang masih ber-KTP Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan, ditangkap polisi di dalam rumah alamat Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu siap diedarkan dengan berat total keseluruhan 8,30 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, diamankan pula, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu.

Kemudian, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna putih.

AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah tinggal AH Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (02/07).

Karena itu, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Minggu, 13 September 2026 - 14:24 WIB

BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal

Berita Terbaru