Segini Gaji dan Masa Kerja PPS pada Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dicari oleh sebagian orang karena memiliki gaji dan masa kerja yang lumayan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar Pilkada di November nanti.

Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memiliki calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah PPS.

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan.

Masa kerja PPS Pilkada ini dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS akan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah Pilkada.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

-Ketua PPS: Rp 1,5 juta

-Anggota PPS: Rp 1,3 juta

-Sekretaris: Rp 1,15 juta

-Pelaksana atau Staf Administrasi, dan Teknis: Rp 1,05 juta.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB