Sejumlah Pelanggaran Tak Terekam E-TLE, Polres Sumenep Padukan Tilang Manual

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimudin Nasution.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimudin Nasution.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur kembali menerapkan tilang manual sejak dikeluarkannnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tertanggal 12 April 2023.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimudin Nasution menyatakan, dalam praktiknya banyak pelanggaran pengendara yang tidak terpantau oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Ada beberapa pelanggaran yang bisa tidak terpantau dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE),” kata Kasat Lantas, Sabtu (20/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil evaluasi, penindakan tilang secara manual bagi para pelanggar lalu lintas perlu dilakukan kembali, tanpa menghapus tilang elektronik.

Beberapa pelanggaran yang tidak terpantu E-TLE seperti pengendara menggunakan ponsel saat menyetir, mabuk saat berkendara, kenalpot brong, tidak menggunakan plat, boncengan 3 dan pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami tetap kmaksimalkan tilang E-TLE,  namun ada beberapa pelanggaran yang perlu kita lakukan tilang manual,” imbuhnya.

Menurutnya, ada sekitar 4 camera E-TLE di sejumlah titik di wilayah Kota Sumenep.

“Kamera E-TLE tetap kami fungsikan untuk menghindari kontak langsung antara pelanggar dan petugas. Nah, mamual ini kita lakukan bagi pelanggar yang tidak tercover di kamera E-TLE,” tandasnya.

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terbaru