Sejumlah Pelanggaran Tak Terekam E-TLE, Polres Sumenep Padukan Tilang Manual

Sejumlah Pelanggaran Tak Terekam E-TLE, Polres Sumenep Padukan Tilangn Manual
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimudin Nasution.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur kembali menerapkan tilang manual sejak dikeluarkannnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tertanggal 12 April 2023.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimudin Nasution menyatakan, dalam praktiknya banyak pelanggaran pengendara yang tidak terpantau oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Banner

“Ada beberapa pelanggaran yang bisa tidak terpantau dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE),” kata Kasat Lantas, Sabtu (20/5/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi, penindakan tilang secara manual bagi para pelanggar lalu lintas perlu dilakukan kembali, tanpa menghapus tilang elektronik.

Beberapa pelanggaran yang tidak terpantu E-TLE seperti pengendara menggunakan ponsel saat menyetir, mabuk saat berkendara, kenalpot brong, tidak menggunakan plat, boncengan 3 dan pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami tetap kmaksimalkan tilang E-TLE,  namun ada beberapa pelanggaran yang perlu kita lakukan tilang manual,” imbuhnya.

Menurutnya, ada sekitar 4 camera E-TLE di sejumlah titik di wilayah Kota Sumenep.

“Kamera E-TLE tetap kami fungsikan untuk menghindari kontak langsung antara pelanggar dan petugas. Nah, mamual ini kita lakukan bagi pelanggar yang tidak tercover di kamera E-TLE,” tandasnya.

title="banner"