Seorang Ustadz Cabuli Santrinya

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (11/6/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, seorang Ustadz berinisial AH yang seharusnya melindungi dan membimbing para santrinya, malah berbuat tidak senonoh terhadap para santrinya.

Lanjut Sumardji, kejadian pencabulan terjadi pada 18 Mei 2021 lalu di tempat para santri belajar agama Islam. “Santri yang menginap disitu mulai umur 5-14 tahun dan masih membutuhkan bimbingan, namun malah diajak berbuat yang tidak sepatutnya dilakukan seorang Ustadz,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang dilakukan oleh Ustadz AH yaitu dengan cara merayu dan menyodomi para santri tersebut, sambil berkata ‘kalau kamu sudah besar, istrimu nanti akan bahagia melihat alat kelaminmu besar setelah saya sodomi’, terang Kapolresta Sidoarjo.

“Ustadz AH juga mengancam para santrinya yang sudah disodomi, supaya tidak melaporkan dan bercerita kepada siapapun atas apa yang telah dilakukannya,” tandas Sumardji.

Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa para santri yang menjadi korban kebejatan ustadz nya menjalani perawatan di RS Pusdik Bhayangkara, sedangkan sisa santri dipindahkan ke salah satu rumah donatur.

Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain : 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 sarung motif kotak-kotak berwarna, 1 celana pendek warna biru, 1 stell busana muslim laki-laki warna biru, 4 buah buku tabungan (Bank Jatim Syariah, BRI Britama, BNI Syariah, BNI Syariah nama berbeda) yang dipergunakan untuk menampung dana sumbangan dari para donatur, 1 kartu ATM Bank Jatim Syariah, 1 buah KTP.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seperti yang tercantum dalam Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

(Redho)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB