SUMENEP, detikkota.com – Sepanjang tahun 2021 terdapat 9 orang pelajar yang teribat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur
Hal iti disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahman Wijaya, dalam konfrensi persnya Rabu 29 Desember 2021
“Pelajar dalam tindak pidana narkoba berjumlah 9 pelajar. Dua orang masih dibawah umur,” ungkapnya. Rabu 29/12/2021
Selain itu Rahman Wijaya juga menyampaikan selama satu tahun terakhir pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus dengan menetapkan 136 orang tersangka. Dengan rincian untuk bandar nol, dan pengedar 26 orang dan kurir 28 orang dan pemakai 82 orang. Dari berbagai latar belakang profesi
“Mereka (Tersangka_red) rata-rata berprofesi wiraswasta,” sampainya
Dari tangan pelaku Polres Sumenep berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, sabu-sabu kurang lebih 128,36 gram dan ganja 8,72 gram, Pil Inex 2 butir, pil double y 99 butir, dab total uang 17.186.000 juta
Pasal yang diterapkan dalam kasus pebyalahgunaan narkotika yaitu pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja).
Tidak hanya itu, Polrea juga berhasil menggungkap kasus pembunuhan berencana dan beberapa pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong. (TH)