Sepanjang Tahun 2022 Polres Sumenep Berhasil Mengungkap 101 Kasus Narkoba

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sejak Januari hingga Desember 2022, Polres Sumenep, berhasil mengungkap 101 kasus Narkotika. Dari kasus tersebut setidaknya ada 144 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 7 di antaranya perempuan.

Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa sabu seberat 264,87 gram dan Pil Double Y sebanyak 5027 butir.

Banner

“Secara keseluruhan ada 101 kasus, 65 kasus diungkap oleh Satreskoba dan 36 kasus oleh Polsek Jajaran,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Jumat (30/12/2022).

Widi memaparkan, rata-rata mereka yang ditangkap yaitu sebagai pemakai, yakni mencapai 68 orang, 45 sebagai kurir dan 31 orang sebagai pengedar.

“Sedangkan Usia tersangka dari umur 15 sampai 19 ada 9 orang, Sedangkan umur 20 sampai 24 ada 28 orang dan umur
25 sampai 64 107 orang,” ungkapnya.

Dilihat dari latar belakang profesi, Widi merinci, sebanyak 2 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), 26 orang petani, 1 orang mahasiswa, 2 orang nelayan, 3 orang Ibu Rumah Tangga (IRT), 3 orang honorer dan 22 orang belum bekerja. (Md/red)

title="banner"