PAMEKASAN, detikkota.com – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan sejak Selasa (3/3/2026) hingga kini belum menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, mengatakan sampai Selasa (10/3/2026) pihaknya belum menerima pengaduan mengenai keterlambatan ataupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
“Sejak posko pengaduan THR dibuka pada 3 Maret hingga hari ini, 10 Maret, belum ada aduan yang masuk ke kami,” kata Sjaifudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum ada laporan yang masuk, pemerintah daerah tetap membuka layanan pengaduan tersebut bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sjaifudin juga mengimbau para pengusaha di Pamekasan agar membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah guna menghindari potensi permasalahan ketenagakerjaan.
“Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor ke posko pengaduan yang sudah kami sediakan,” ujarnya.
Penulis : By
Editor : Id/Red







