Simpan Sabu 6 Gram, Pemuda dengan Rambut Kribo di Sapeken Diciduk Polisi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satu orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Anggota Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (29/11/2020). Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda bernama Dafit Ibdul Hattab (20), asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap saat berada di samping kuburan yang beralamat di Dusun Bukut.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sapeken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka akan melewati Kampung Bukut Desa Sapeken, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Bukut dekat kuburan.

“Petugas melakukan penangkapan kepada tersangka ketika menjatuhkan sebuah plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkusnya berisi satu pocket sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, lanjut Widi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 poket plastik kecil berisi sabu.

“Ditaruh didalam bungkus handset dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, enam belas (16) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing, 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan 6,95 gram) dan dua buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Sementara barang bukti lain, kata Widi, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, enam buah sobekan tissue, dua buah isolasi, satu buah kotak bungkus headset dan satu buah HP, sobekan tissue, satu bungkus rokok, dan satu buah kantong kresek.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berambut kribo itu terjerat dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Hari ke-16 Tembus 79,4 Persen
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Wali Kota Surabaya Takziah ke Rumah Komandan Regu PMK yang Gugur saat Bertugas
Wali Kota Surabaya Larang RT, RW, dan LPMK Pungut Biaya Urusan Adminduk
Sekolah Rakyat Bangkalan Siap Beroperasi, Kuota Hampir Terpenuhi
Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Perbaikan Fasum Rusak Pasca Aksi Massa

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Minggu, 14 September 2025 - 09:22 WIB

Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Hari ke-16 Tembus 79,4 Persen

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Selasa, 9 September 2025 - 09:32 WIB

Wali Kota Surabaya Takziah ke Rumah Komandan Regu PMK yang Gugur saat Bertugas

Berita Terbaru

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB