Simpan Sabu 6 Gram, Pemuda dengan Rambut Kribo di Sapeken Diciduk Polisi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satu orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Anggota Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (29/11/2020). Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda bernama Dafit Ibdul Hattab (20), asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap saat berada di samping kuburan yang beralamat di Dusun Bukut.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sapeken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka akan melewati Kampung Bukut Desa Sapeken, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Bukut dekat kuburan.

“Petugas melakukan penangkapan kepada tersangka ketika menjatuhkan sebuah plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkusnya berisi satu pocket sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, lanjut Widi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 poket plastik kecil berisi sabu.

“Ditaruh didalam bungkus handset dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, enam belas (16) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing, 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan 6,95 gram) dan dua buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Sementara barang bukti lain, kata Widi, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, enam buah sobekan tissue, dua buah isolasi, satu buah kotak bungkus headset dan satu buah HP, sobekan tissue, satu bungkus rokok, dan satu buah kantong kresek.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berambut kribo itu terjerat dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Polsek Guluk-Guluk Bersama TNI Tangani Longsor di Payudan Daleman, Akses Jalan Sempat Terputus
Dinas PRKP Bangkalan Asesmen Rumah Warga Terdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang
Warga Pamekasan Berobat ke Surabaya Kini Bisa Manfaatkan Rumah Singgah Gratis De Djava
Migas Berlimpah, Kemiskinan Masih Mengakar di Sumenep
Kemenag Sumenep Gelar Lomba Gerak Jalan MI Peringati HAB ke-80 Kemenag RI
Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025
Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah
Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:22 WIB

Polsek Guluk-Guluk Bersama TNI Tangani Longsor di Payudan Daleman, Akses Jalan Sempat Terputus

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Asesmen Rumah Warga Terdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:47 WIB

Warga Pamekasan Berobat ke Surabaya Kini Bisa Manfaatkan Rumah Singgah Gratis De Djava

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:52 WIB

Kemenag Sumenep Gelar Lomba Gerak Jalan MI Peringati HAB ke-80 Kemenag RI

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:29 WIB

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Forum Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026 yang digelar Diskominfo Sumenep di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025).

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Tahun 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 12:44 WIB