Simpan Sabu 6 Gram, Pemuda dengan Rambut Kribo di Sapeken Diciduk Polisi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satu orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Anggota Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (29/11/2020). Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda bernama Dafit Ibdul Hattab (20), asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap saat berada di samping kuburan yang beralamat di Dusun Bukut.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sapeken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka akan melewati Kampung Bukut Desa Sapeken, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Bukut dekat kuburan.

“Petugas melakukan penangkapan kepada tersangka ketika menjatuhkan sebuah plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkusnya berisi satu pocket sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, lanjut Widi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 poket plastik kecil berisi sabu.

“Ditaruh didalam bungkus handset dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, enam belas (16) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing, 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan 6,95 gram) dan dua buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Sementara barang bukti lain, kata Widi, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, enam buah sobekan tissue, dua buah isolasi, satu buah kotak bungkus headset dan satu buah HP, sobekan tissue, satu bungkus rokok, dan satu buah kantong kresek.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berambut kribo itu terjerat dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Jemaat, Kapolres Sumenep Pantau Langsung Perayaan Imlek
Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?
Polsek Plered Gelar Ngopi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Keamanan Lingkungan
Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0827/Sumenep Tinjau Progres Pembangunan di Desa Mandala
LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan
Pemkab dan BAZNAS Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim, 110 Event Siap Digelar Sepanjang 2026
Festival Anak Yatim Buka Kalender Event 2026 Kabupaten Sumenep
Dugaan Pembiaran Dinas, Rangkap Jabatan Poktan di Sumenep Terkuak

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:41 WIB

Pastikan Keamanan Jemaat, Kapolres Sumenep Pantau Langsung Perayaan Imlek

Senin, 16 Februari 2026 - 22:52 WIB

Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

Senin, 16 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polsek Plered Gelar Ngopi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Keamanan Lingkungan

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:41 WIB

LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:52 WIB

Pemkab dan BAZNAS Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim, 110 Event Siap Digelar Sepanjang 2026

Berita Terbaru