Simpan Sabu 6 Gram, Pemuda dengan Rambut Kribo di Sapeken Diciduk Polisi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satu orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Anggota Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (29/11/2020). Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda bernama Dafit Ibdul Hattab (20), asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap saat berada di samping kuburan yang beralamat di Dusun Bukut.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sapeken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka akan melewati Kampung Bukut Desa Sapeken, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Bukut dekat kuburan.

“Petugas melakukan penangkapan kepada tersangka ketika menjatuhkan sebuah plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkusnya berisi satu pocket sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, lanjut Widi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 poket plastik kecil berisi sabu.

“Ditaruh didalam bungkus handset dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, enam belas (16) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing, 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan 6,95 gram) dan dua buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Sementara barang bukti lain, kata Widi, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, enam buah sobekan tissue, dua buah isolasi, satu buah kotak bungkus headset dan satu buah HP, sobekan tissue, satu bungkus rokok, dan satu buah kantong kresek.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berambut kribo itu terjerat dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

KAI Siagakan 22 Petugas Tambahan di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Banyuwangi Jelang Lebaran
Dandim 0725/Sragen Tutup TMMD Sengkuyung I 2026 di Desa Bonagung
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
BPBD Probolinggo Tangani Plengsengan Jalan Pesawahan–Tiris, Cegah Akses Utama Warga Terputus
Warga Probolinggo Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Besar Keagamaan
Permintaan Daging Sapi di Banyuwangi Naik Jelang Lebaran, Harga Tembus Rp150 Ribu per Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:33 WIB

KAI Siagakan 22 Petugas Tambahan di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Banyuwangi Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:18 WIB

Dandim 0725/Sragen Tutup TMMD Sengkuyung I 2026 di Desa Bonagung

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:12 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:46 WIB

BPBD Probolinggo Tangani Plengsengan Jalan Pesawahan–Tiris, Cegah Akses Utama Warga Terputus

Berita Terbaru

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro memimpin upacara penutupan program TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Desa Pancasila, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

News

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Rabu, 11 Mar 2026 - 22:14 WIB