Sindikat Perdagangan HP Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial C yang tergolong sindikat perdagangan Hand Phone (HP) ilegal di Sidoarjo, Jumat (29/4/2022). Pelaku tersebut disebut sudah beraksi sejak bulan Oktober 2021 lalu.

Disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, terkuaknya jaringan perdagangan HP ilegal itu berhasil dibongkar pihaknya pada hari Rabu (27/4/2022) lalu.

Dia menyebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang bertugas sebagai manajer pemasaran dalam perdagangan tersebut di Kota Delta. Pelaku disebut masih muda berusia 22 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang berhasil kami amankan. Untuk bosnya sendiri saat ini statusnya DPO. Dia berinisial E,” kata Kusumo dalam giat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Jumat (29/4/2022).

Kusumo menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut membeli barang rekondisi dari Batam dan dikirim ke Sidoarjo. Pengirimannya menurutnya ada yang melalui jalur udara dan laut.

“Nah barang-barang rekondisi ini saat sampai diperbaiki lalu dijual kembali via online. Gudang penyimpanannya, mereka ini nyewa sebuah apartemen di Sidoarjo,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kusumo menyebutkan, petugas berhasil menyita 404 unit Hp berbagai merk. Selain itu, petugas juga menyita 72 dosbook, 1 monitor, dan buku rekapan penjualan unit Hp tersebut.

Akibat perbuatannya itu, kini C harus menjalani hukuman dibalik jeruji penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal 2 Milliar dan Pasal 106 ayat 1 dan 101 Uu no 7 ancaman pidana 4 tahun. [Redho]

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru