SUMENEP, detikkota.com – Satpol PP Kabupaten Sumenep terus aktif mensosialisasikan bahaya jual rokok ilegal denga terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk pedagang ataupun pemilik warung kelontong. Sosialisasi dan edukasi ini bahkan dilakukan hingga pelosok desa di kota keris ini.
“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” ucap Kasatpol PP Sumenep, Rabu (26/10/2022).
Dalam operasi beberapa waktu lalu, setidaknya ada 63 toko yang disasar yang tersebar hampir disetiap kecamatan. Dari 63 toko tersebut, Satpol PP Sumenep dan pihak terkait menyita sekitar 50 ribu batang rokok ilegal. Setidaknya, Satpol PP dan tim gabungan menemukan 104 merek rokok ilegal.
Selain itu, pemilik warung di pelosok desa juga kurang memahami pelanggaran tentang peredaran rokok ilegal. Mereka hanya menerima dari pemasok dan menjualnya pada konsumen. Selain itu, harga yang murah menjadi daya tarik tersendiri bagi pemilik warung hingga konsumen.
“Maka dari itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,” jelasnya Mantan Kabag Perekonomian tersebut.
Pihaknya berharap, dengan sosialisasi dan edukasi tersebut, pedagang maupun penjual dapat memahami tentang regulasi rokok ilegal tersebut. Sehingga, pemilik warung nantinya akan menolak ketika ada pihak-pihak yang hendak memasok rokok ilegal.
“Jika masih ada yang melanggar aturan, Kami berharap agar pemilik warung ataupun masyarakat dapat melaporkan hal tersebut. Nantinya, petugas akan langsung mengambil tindakan,” tandasnya. (Md/red)