Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang, Gugat Kontraktor BUMN

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – PT. Multisarana Mitra Lestari menggugat perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk bersama rekanannya PT. Lordin Indo Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, karena telah menunggak pembayaran biaya suplai tanah merah di proyek pembangunan jalan tol Simpang Susun Serang hingga bertahun-tahun.

Menurut penggugat tindakan para tergugat dan turut tergugat yang telah menunggak pembayaran biaya atas pekerjaan tersebut sangat merugikan penggugat.

Gugatan yang telah didaftar di PN Jakarta Barat tersebut telah teregister dengan No. 74, dan sidang perdana pada Rabu (09/03/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santoso Adjuwardie selaku Direktur PT. Multisarana Mitra Lestari selaku pihak yang dirugikan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP).

Ryanto Sirait, SH, MH saat dimintai keterangan oleh awak media dilokasi sidang PN Jakarta Barat mengungkapkan kronologis kejadian perkara yang menggugat PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

“Kami menghadiri sidang di PN Jakarta Barat dalam rangka menghadiri sidang perdana sehubungan dengan gugatan kepada PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk karena Wanprestasi,” ungkapnya.

Dasar diajukan Gugatan ini adalah bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki kerjasama dalam hal pengadaan Tanah Merah Super untuk kebutuhan proyek Simpang susun Tol Serang Panimbang milik turut tergugat selaku kontraktor utama yakni PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Dalam Purchase Order (PO) juga diatur cara pembayaran oleh Tergugat dengan Standing Instruction dimana sebelum pembayaran, Penggugat wajib melakukan penghitungan dan mengajukan invoice setiap minggunya.

Peristiwa tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materill sebesar Rp. 2.859.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) serta kerugian immaterial dikarenakan modal dan biaya rutin bulanan untuk menjalankan bisnis dan usaha penggugat (PT Multi Sarana Mitra Lestari) menjadi terganggu, dan tidak dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya.

“Kami menyesalkan pada sidang perdana yang digelar hari ini, pihak tergugat yakni PT. Lordin Indo Perkasa tidak hadir, sedangkan kuasa dari pihak turut tergugat yakni PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk menghadiri sidang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16-03-2022,” paparnya.

“Kami berharap adanya iktikad baik dari PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” harap Ryanto Sirait, SH, MH, bersama rekan Firton Ernesto Simanungkalit, SH, MH, dan Ali Nugroho, SH. (MG)

Berita Terkait

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Pemkab Lumajang Larang Pengungsian Liar dan Posko Tidak Resmi Selama Darurat Erupsi Semeru
Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Validasi Data Pengungsi untuk Efisiensi Dapur Umum

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:30 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas

Selasa, 25 November 2025 - 10:26 WIB

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Senin, 24 November 2025 - 08:59 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terbaru