Tak Terima THR Pekerja di Surabaya Segera Melapor

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Aturan pembayaran THR keagamaan telah dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pada 12 April 2021. Dalam aturan itu THR harus dibayar 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran satu kali upah bulanan bekerja.

“Kita sudah membentuk satgas dan posko pengaduan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zaini, para pekerja bisa melapor melalui serikat-serikat buruh yang ada di Surabaya. Karena pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh yang berjumlah 32 hingga 35 serikat.

“Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya, bisa langsung lapor ke kami, agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Zaini juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di mana perusahaan yang tidak mampu membayar, diminta melakukan komunikasi dengan disnaker setempat.

“Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah. Kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu, dikomunikasi dan saya siap berkomunikasi di manapun dan kapan pun,” tutur dia.

Diketahui, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Salah satu poinnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 hari sebelum hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat Pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkan untuk melakukan dialog dengan para pekerja agar mencapai kesepakatan.

Ketidakmampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan.
(Redho)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB