Tak Terima THR Pekerja di Surabaya Segera Melapor

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Aturan pembayaran THR keagamaan telah dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pada 12 April 2021. Dalam aturan itu THR harus dibayar 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran satu kali upah bulanan bekerja.

“Kita sudah membentuk satgas dan posko pengaduan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zaini, para pekerja bisa melapor melalui serikat-serikat buruh yang ada di Surabaya. Karena pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh yang berjumlah 32 hingga 35 serikat.

“Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya, bisa langsung lapor ke kami, agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Zaini juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di mana perusahaan yang tidak mampu membayar, diminta melakukan komunikasi dengan disnaker setempat.

“Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah. Kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu, dikomunikasi dan saya siap berkomunikasi di manapun dan kapan pun,” tutur dia.

Diketahui, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Salah satu poinnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 hari sebelum hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat Pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkan untuk melakukan dialog dengan para pekerja agar mencapai kesepakatan.

Ketidakmampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan.
(Redho)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru