Tekad Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pembunuhan

Sabtu, 17 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jumat (16/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol yasir ahmadi SH, S.I.K, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi2 disekitar rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya,” ungkapnya.

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian tsk S hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Tersangka S juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tsk.

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tsk yang lain yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban.

“Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar n pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkas AKP Budiman mengakhiri. (Leodepari)

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Pisah Sambut Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmi Gantikan AKBP Anang Hardiyanto
Jelang Puncak Acara, 1.000 Peserta Banyuwangi Ethno Carnival Matangkan Persiapan Lewat Gladi Bersih
AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Wujudkan Desa Damai Berkelanjutan
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim
PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir
Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmi Gantikan AKBP Anang Hardiyanto

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:48 WIB

Jelang Puncak Acara, 1.000 Peserta Banyuwangi Ethno Carnival Matangkan Persiapan Lewat Gladi Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:39 WIB

PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca

Berita Terbaru