SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
Korban dalam perkara ini diketahui masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan A.S., warga Kecamatan Rubaru.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan identitas tersebut dilakukan untuk menjaga hak dan masa depan korban serta menghindari dampak psikologis dan sosial yang lebih luas.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M
Editor : Id








