Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat Rp70,5 Triliun

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Rp70,5 triliun oleh seorang dosen atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan akan menghadiri sidangnya jika dipanggil.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” kata Hasyim di Kantor KPU dilansir detik, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima bahan gugatan tersebut. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan hadir ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika sudah ada panggilan resmi.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ucap Hasyim.

“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa, kami belum tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU. Harusnya, Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” jelas Demas, di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Demas mengatakan, KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU sesuai keputusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, perubahan Peraturan KPU itu tidak dilakukan oleh KPU, tetapi penyelenggara Pemilu itu tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh Ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan KPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun, tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” pungkas Demas.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Pendidikan

665 Pelajar Ikuti Festival Anak Sholeh 2026 di Banyuwangi

Senin, 19 Okt 2026 - 12:06 WIB

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.

Pemerintahan

Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas

Senin, 19 Okt 2026 - 12:00 WIB