Tersulut Cemburu, Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Pantai

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang istri oleh suaminya sendiri.

Korban yang diketahui berinisial MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya berinisial CN. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (7/2/2023) pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Batu, Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, motif pembunuhan karena ada rasa cemburu terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sakit hati pada kata-kata korban yang bilang akan meninggalkannya serta akan pergi ke Bali dengan laki-laki lain,” kata Edo, Rabu (22/2/2023).

Awalnya, Polsek setempat menerima aduan masyarakat bahwa MR hilang dari rumahnya. Tim khusus Polsek setempat meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dari keterangan sejumlah saksi, tim menemukan kejanggalan dan alibi-alibi dari CN, suami MR, yang tidak sesuai dengan saksi lain,” lanjutnya.

Setelah didalami, akhirnya CN mengakui telah membunuh MR, istrinya sendiri. “Dari pengakuan pekaku, timsus lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” sambung Edo.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa, beberapa jam setelah membunuh istrinya di Pelabuhan Batu, pelaku CN membawa jasad istrinya ke pantai yang tak jauh dari TKP awal untuk dikubur.

“Akhirnya, pada Sabtu tanggal 18 Februari 2023 timsus bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban”, imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(ali/red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru