Tidak Sampai 24 Jam, Kasus Curanmor Terungkap

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan

Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan

MEDAN, detikkota.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan tak sampai 24 Jam telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor sejenis Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 2482 NAT milik Mukhsin Siregar yang raib pada hari Sabtu (16/1/2021) persisnya di depan toko Luna di Jalan SM. Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka adalah HS alias Dogol dan UA alias Usnul. Kejadian itu pada hari Sabtu (16/1) dimana saat korban pergi belanja baju di toko Luna yang berada di JL. Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas, dan sesampainya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dan langsung masuk kedalam toko.

Setelah selesai belanja, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi ditempat dimana dia parkir kan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui kejadian itu maka korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/47/1/2021/SU/Resta/SEK Patumbak, tanggal 16 Januari 2021.

Setelah menerima laporan pengaduan korban maka unit reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan berdasarkan bantuan rekaman CCTV toko, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku yang terdiri dari dua orang yakni HS alias Dogol.

Selanjutnya petugas melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil interograsi petugas, pelaku mengakui atas perbuatanya dan mengatakan kalau barang curiannya itu dijual kepada temanya UA alias Usnul seharga 3 juta.

Mendengar pengakuan dari tersangka maka tekab Polsek Patumbak langsung meluncur ke rumah UA alias Usnul dan berhasilnya menangkapnya.

Hal ini dijelaskan Kompol Arifin Fachreza Kapolsek Patumbak saat melakukan paparan, Senin (8/2/2021), bertempat di Mako Polseta Patumbak.

Dalam paparan ini dijelaskan Kapolsek kalau salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna melawan petugas saat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 helai baju kaos cokelat, 1 buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK2482 NAT.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun,” jelas Arifin Fachreza didampingi Iptu Philip A Purba, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (Leodepari)

Berita Terkait

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIB

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:18 WIB

KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:23 WIB

BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru