Tiga Narapidana di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiganya yakni SB (32), JO (22), dan UA (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Sementara JO dan UA menjalani pidana masing-masing selama 9 tahun dan 19 tahun, dengan status penyandang gangguan jiwa.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kelompok rentan serta mendorong sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti telah melalui verifikasi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“SB adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar, sehingga termasuk yang memenuhi syarat. Sedangkan JO dan UA dibuktikan secara medis sebagai penyandang gangguan jiwa,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai amnesti ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta langkah menuju pemasyarakatan yang lebih bermartabat.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi khusus narapidana,” ujarnya.

Syukron juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata negara dalam memperhatikan kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pihak Lapas tengah menyelesaikan proses administratif pencabutan status pidana. Setelah tuntas, ketiga narapidana tersebut akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru