Daerah  

Tim Gabungan Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Petugas Satpol PP Kota Malang saat memeriksa salah satu toko.

MALANG, detikkota.com – Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, pada Rabu (13/8/2025) malam. Operasi dimulai pukul 18.00 WIB, menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang, dan berlangsung aman serta kondusif.

Di salah satu lokasi, sebuah toko di Jalan Kalpataru, petugas menemukan 1.951 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan ditangani Bea Cukai untuk penindakan, termasuk larangan penjualan kembali.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan komitmen Pemkot Malang memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selain penindakan, langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat juga terus dilakukan.

“Operasi ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kota Malang. Hasil operasi menjadi kewenangan Bea Cukai, dan kami berharap akhir tahun ini dapat dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Operasi gabungan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang mengenai tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP.