TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan terkait sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/04/2024).

“Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini,” ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam kesimpulannya, lima pelanggaran yang dimaksud seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran kedua: nepotisme yang dilarang dalam hukum. Ketiga, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.

Keempat, pelanggaran prosedur pemilihan umum. Terakhir, pelanggaran kelima, penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkait

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru