Wabup KH Imam Hasyim Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, SH, dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dalam 4 (empat) bagian materi pemaparan.

Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, SH, dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dalam 4 (empat) bagian materi pemaparan.

SUMENEP, detikkota.com – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/05/2025).

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, SH, dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dalam 4 (empat) bagian materi pemaparan.

Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, sekilas mengenai Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah, serta Keempat, Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep Wabup menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

“Sinergitas yang baik antara seluruh lapisan masyarakat menjadikan program pemerintah daerah, dapat kita emban dan kita laksanakan sesuai harapan,” ujarnya.

Dikatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2024.

Kinerja pelaksanaan APBD 2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Nota Penjelasan Raperda APBD 2024 BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuan pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Syukur alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut,” tandasnya.

Dikatakan, pencapaian Opini WTP bukan sekadar prestasi, namun merupakan “keharusan”. Keharusan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel.

Oleh karenanya, pencapaian opini WTP ini akan terus menjadi cambuk, untuk memotivasi meningkatkan kinerja, khususnya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar semakin baik, efektif, efisien, Nota Penjelasan Raperda APBD 2024 berdaya guna serta akuntabel setiap tahun.

“Delapan kali WTP menjadi tantangan lebih untuk dapat mempertahankannya ke depan, serta mendorong perkembangan lebih baik agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih, dan tata kelola keuangan yang lebih baik,” paparnya dengan dijabarkan detail Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sebanyak 16 halaman.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, mengungkapkan, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD segera prosedural, dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami selaku pimpinan rapat berharap, seluruh rangkaian pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, mulai tahap pembicaraan tingkat 1 hingga 2 berjalan dengan lancar, sehingga dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah rapat paripurna penyampaian nota oleh Bupati hari ini, akan dilanjutkan Rabu (21/05/2025) besok dengan pandangan umum fraksi-fraksi.

Berikutnya, tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi, dan kemudian dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama sepekan penuh.

Berita Terkait

Patuh Pajak, Warga Banyuwangi Dapat Hadiah Sepeda Motor
Bupati Bangkalan Buka Malam Tera’ Bulan di Universitas Trunojoyo Madura
Masjid Husnul Khotimah Karang Budi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Banyuwangi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Bupati Banyuwangi Serahkan 7 Ambulans Baru untuk Puskesmas
BMKG Prediksi Awal Musim Hujan 2025/2026 di Madura Dimulai Oktober
Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Dongkrak Produksi Pertanian Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:07 WIB

Patuh Pajak, Warga Banyuwangi Dapat Hadiah Sepeda Motor

Minggu, 28 September 2025 - 10:53 WIB

Bupati Bangkalan Buka Malam Tera’ Bulan di Universitas Trunojoyo Madura

Minggu, 28 September 2025 - 10:51 WIB

Masjid Husnul Khotimah Karang Budi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Jumat, 26 September 2025 - 13:35 WIB

Bupati Banyuwangi Serahkan 7 Ambulans Baru untuk Puskesmas

Berita Terbaru

News

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Minggu, 28 Sep 2025 - 18:29 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan hadiah utama sepeda motor kepada pemenang Undian Sipundiwangi tahap I, Minggu (28/9/2025).

Daerah

Patuh Pajak, Warga Banyuwangi Dapat Hadiah Sepeda Motor

Minggu, 28 Sep 2025 - 15:07 WIB