BANYUWANGI, detikkota.com – Miris nasib anak didik di 30 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuwangi, tidak memiliki Kepala Sekolah. Kondisi tersebut mengundang reaksi dari Wakil ketua II DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, S.H.
Wakil Ketua II dari partai berlambang Mercy tersebut sangat vokal dan getol menyuarakan jika terkait persoalan untuk kebaikan masyarakat luas. Ia meminta Bupati bertindak tegas terkait persoalan yang kini sedang nyata terjadi.
“Hal seperti ini, kekosongan kepala sekolah itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi terlalu lama karena pendidikan itu penting. Ada apa ini, apakah guru-guru di Banyuwangi ini tidak mumpuni apalagi di tingkat Sekolah Dasar,” papar Michael.
“Saya rasa banyak guru-guru yang potensial dan bagus, baik, dan pandai untuk ditunjuk sebagai kepala sekolah, nah kalau tidak ada kepala sekolahnya kan sama saja kehilangan induknya,” terangnya menambahkan.
Dia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan segera menunjuk kepala sekolah baik itu SMP dan utamanya SD. “Kemarin itu belum ada jawaban didalam laporan LKPJ, anggota banggar pertanyakan tapi sampai sekarang masih belum ada jawaban kenapa kok dibiarkan kosong begitu lama,” jelasnya kepada awak media.
Michael juga menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait melalui Komisi IV.
“Kita akan panggil nanti melalui Komisi IV untuk meminta jawaban kenapa kok lama dibiarkan kosong. Saya juga meminta agar Bupati ikut menegur dinasnya. Jadi Bupati sebagai pimpinan yang bisa menegur jika dewan dianggap remeh,” ujar Michael.
Sementara dari pihak Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Yuli Priyanto, menjelaskan saat diwawancarai di ruang kerjanya bahwa untuk saat ini yang belum ada kepala sekolahnya itu kisaran 30.
“Pengajuan dari Dinas Pendidikan ada yang sudah turun namun ada juga yang belum turun. Kalau dihitung itu parsial. Ada usulan kami pertimbangkan lalu kita naikan ke BKD. Kalau sekarang yang belum ada Kepala Sekolahnya itu kisaran 30,” ungkap Yuli
“Kita sudah berkordinasi dengan pihak BKD Kalau yang melalui proses mutasi itu Masih naik ke Bupati berupa kajian. Dari 30 itu parsial dan yang tahu berapa yang diajukan ke Bupati itu adalah BKD,” ungkapnya kembali.
Menurut Yuli, sesuai dengan kewenangan di Dinas Pendidikan ketika ada yang purna tugas Kepala Sekolah nya otomatis dari bawah itu ada usualan misalkan korwil untuk yang Sekolah Dasar (SD) lalu sesuai dengan ketentuan yang ada usulan tersebut masuk ke Plt Kepala Dinas.
“Kalau memang kosong Plt Kepala Dinas biasanya mendisposisi tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. Sesuai ketentuan itu dalam arti kesesuaian pangkat dan ada penilaian lain meskipun masih Plt seperti kinerja, integritas, loyalitas juga masuk dalam pertimbangan,” jelasnya.
“Jika ada nama yang sesuai dengan ketentuan dan bisa diusulkan untuk Plt ya kami tindak lanjuti dengan usulan dari Dinas dan di tanda tangani oleh Plt Kepala Dinas dan diusulkan ke SKPD terkait dalam hal ini yang sesuai aturan bisa menerbitkan SK Plt adalah BKD,” tandas Yuli. (her)