SUMENEP, detikkota.com – Seorang pria berinisial MA (22), warga Dusun Ambunten Tengah, Desa/Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi saat sedang asyik menghisap sabu di dalam kamar.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tersangka ditangkap ketika asyik mengisap sabu di kamar sebuah rumah di Desa Batuan, Kecamatan Batuan.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa, rumah tersebut diduga kerap digunakan untuk pesta sabu. Anggota Polsek Kota pun melakukan penyelidikan.
“Saat digerebek, tersangka didapati ada di dalam kamar sedang menghisap sabu,” ungkapnya, Jumat (31/3/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram, bong, pipet, korek api, serta alat hisap sabu.
“Barang-barang itu diakui milik tersangka yang digunakan untuk nyabu,” imbuh Widiarti.
Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Sumenep guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(red)