Warga Ambunten Digrebek Polisi Saat Nyabu di Batuan

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seorang pria berinisial MA (22), warga Dusun Ambunten Tengah, Desa/Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi saat sedang asyik menghisap sabu di dalam kamar.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tersangka ditangkap ketika asyik mengisap sabu di kamar sebuah rumah di Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa, rumah tersebut diduga kerap digunakan untuk pesta sabu. Anggota Polsek Kota pun melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat digerebek, tersangka didapati ada di dalam kamar sedang menghisap sabu,” ungkapnya, Jumat (31/3/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram, bong, pipet, korek api, serta alat hisap sabu.

“Barang-barang itu diakui milik tersangka yang digunakan untuk nyabu,” imbuh Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Sumenep guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru