Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti sabu dari seorang pria di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sabtu (4/10/2025).

Tersangka dan barang bukti sabu dari seorang pria di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sabtu (4/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap petugas pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di area tanah tegalan Desa Gadu Barat.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, saat penangkapan petugas menemukan dua poket sabu yang disembunyikan pelaku di bungkus rokok dan di balik silikon ponsel.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua poket sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernopol M-4954-XB,” ujar AKP Widiarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika. Kami akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Penulis : Md

Editor : Md

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru