Warga Gayam Sapudi Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Totok Efendi beserta barang bukti diamankan polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka Totok Efendi beserta barang bukti diamankan polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,  Totok Efendi (44) diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Laki-laki paruh baya itu ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya, tepatnya di Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sepudi pada Minggu (21/5/2023) pukul 16.00 WIB.

“Tersangka Totok Efendi ini ditangkap di Pinggir Jl Raya Desa Talaga Kecamatan Nonggunong,” jelas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil  berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

“Polisi juga mengamankan satu buah bungkus rokok L.A warna ungu dan satu buah HP merk Oppo type A15 berwarna ungu,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka Totok Efendi beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru